Persyaratan untuk mengurus berkas pernikahan sebagai berikut:
Laki-laki:
- Surat keterangan nikah N 1 s/d N4 (dari kelurahan setempat)
- Surat rekomendasi nikah (dari KUA setempat)
- Surat pernyataan belum menikah bermateria 10.000 (status jejaka)
- Foto Copi Kartu Keluarga (KK) : 1 Lembar
- Foto Copi KTP (Bapak, Ibu, Calon Manten) : @ 1 Lembar
- Foto Copi Akte Kelahiran : 1 lembar
- Foto Copi ijasah terakhir : 1 lembar
- Pas Photo Background warna biru uk. 2*3 : 5 lembar
- Foto copi KTP Saksi Ijab : 1 Lmbr
- Akte Cerai asli atau surat kematian istri apabila status duda
- Telp/HP yang masih aktif
Perempuan:
- Foto Copi Kartu Keluarga (KK) : 1 Lembar
- Foto Copi KTP (Bapak, Ibu, Calo Manten) : @ 1 Lembar
- Foto Copi Akte Kelahiran : 1 lembar
- Foto Copi ijasah terakhir : 1 lembar
- Pas Photo Background warna biru uk. 2*3 : 5 lembar
- Akte Cerai asli atau surat kematian suami apabila status janda
- Kartu Imunisasi calon manten dari Puskesmas
- Foto copi KTP Saksi Ijab : 1 Lmbr
- Telp/HP yang masih aktif
- Pengantar RT