Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi

  • A. Surat Pernyataan oleh Kepala Desa Bersama Inspektorat Kabupaten, Kadis PMD
  •      1. Surat Pernyataan
  •      2. Pakta Integritas
  • B. Surat Keterangan dari APH Berdasarkan Surat Permohonan dari Pemkab
  •      Surat Polres Sukoharjo
  • C. Screenshot Hasil Penulusuran Berita Bahwa Tidak Ditemukan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Desa Tersebut
  •      Screenshot Desa Anti Korupsi
  • D. Surat Pernyataan diupload ke Website Desa
  •      Bukti Upload Surat Pernyataan di Web Desa