MUSYAWARAH DESA

KLARIFIKASI PENGGUNAAN TANAH KAS DESA UNTUK GEDUNG PERTINA DAN PEMBENTUKAN PANITIA LELANG GEDUNG SERBAGUNA DESA LANGENHARJO TAHUN 2025

Dalam rangka Pemanfaatan Aset Desa Desa Langenharjo Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo pada hari Kamis Tanggal 15 Mei 2025 Pukul 19.30 WIB bertempat di Balai Desa Langenharjo diselenggrakan Musyawarah Desa yang di hadiri Pemerintah Desa, BPD , Ketua RW se Desa Langenharjo, Pengelola Gedung Pertina  serta unsur lain yang terkait. Materi atau topik yang dibahas dalam forum ini Klarifikasi Penggunaan Tanah Kas Desa untuk Gedung Pertina dan Pembentukan Panitia Lelang Gedung Serbaguna. Bertindak selaku unsur pimpinan rapat adalah Ketua BPD Desa Langenharjo, dengan Nara Sumber oleh Kepala Desa Langenharjo dan Pengelola Gedung Pertina. Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan dapat menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa ini, yaitu :

Klarifikasi Penggunaan Tanah Kas Desa untuk Gedung Pertina

  1. Proses Pembangunan Gedung dilaksanakan secara bertahap dimulai dari tahun 2006 dan layak digunakan tahun 2020.
  2. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Desa No.1 Tahun 2006 tentang Penyediaan Tanah kas Desa Langenharjo untuik Bangunan Gedung Arena Tinju Pertina, maka pengelola Gedung Pertina berkewajiban memberikan kontribusi kepada Pemerintah Desa sebagai PAD Desa Langenharjo.
  3. Bahwa Gedung Arena Tinju hanya di gunakan untuk kegiatan olahraga Tinju.

Pembentukan Panitia Lelang Gedung Serbaguna

Panitia Lelang Gedung Serbaguna :

  1. Ketua                  : Suwondo
  2. Sekretaris            : Mochamad Rochani
  3. Anggota               : – Triantoro, S.T

  – Ivana Putri, S.Pd

  – Kusminto

  – Dodi Darmawan

  – Ngadimin

Keputusan diambil secara musyawarah mufakat / aklamasi.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *